"Kerugian biaya sosial karena perdagangan gelap narkoba sebesar Rp 36 triliun. Ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, Rp 32 triliun," papar Gories.
Ia mengatakan, dibutuhkan kerja sama semua lini di masyarakat untuk turut memerangi narkoba. Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan sisi penegakan hukum.
Merujuk data tahun 2009, sebesar 1,99 persen penduduk Indonesia telah menyalahgunakan narkoba.
"Artinya kita perlu bekerja keras. Semua lini harus bekerja, bukan law enforcement saja. Kalau konsumennya tetap ada, akan jadi masalah. Ke depan kita upayakan mereka (penyalahguna narkoba) pulih agar angka ini turun dari dua persen bahkan sampai zero," katanya.
Masyarakat diharapkan kebal terhadap tawaran dan iming-iming yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri tengah melakukan pembentukan jaringan pemuda Indonesia melawan penyalahgunaan narkoba pada perguruan tinggi di 11 provinsi.
Selain itu, BBN juga akan membentuk kader penyuluh di 9 provinsi. Di lingkungan pelajar dan mahasiswa, dibentuk 1.500 kader anti-narkoba yang tersebar di 10 provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar